Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian ini di 16 lokasi berbeda di Kota Cilegon. "Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir sembarangan tanpa pengamanan ganda. Sepeda motor kemudian dijual kepada penadah," katanya.
Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadah dijerat dengan Pasal 481 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait