Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Cilegon, 3 Pelaku dan 1 Penadah Ditangkap

Iskandar Nasution
Polres Cilegon Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Cilegon sejak Januari 2024. Foto iNews/ Iskandar Nasution

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian ini di 16 lokasi berbeda di Kota Cilegon. "Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir sembarangan tanpa pengamanan ganda. Sepeda motor kemudian dijual kepada penadah," katanya.

Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadah dijerat dengan Pasal 481 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network