CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polres Cilegon Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Cilegon sejak Januari 2024. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan satu penadah hasil curian.
Para pelaku yang ditangkap berinisial EA (21), FT (31), SPD (34), dan MM (49). Sebanyak 16 unit sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Cilegon, Rabu (24/7/2024).
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing dan memanfaatkan kelemahan pengawasan di tempat umum. Mereka menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci sepeda motor.
Menurut salah seorang pemilik kendaraan, sepeda motornya hilang saat mengikuti acara nonton bareng sepak bola. Setelah melaporkan ke Polres Cilegon, sepeda motornya ditemukan di rumah salah seorang pelaku, meskipun beberapa komponennya telah diubah untuk mengelabui pemilik.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian ini di 16 lokasi berbeda di Kota Cilegon. "Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir sembarangan tanpa pengamanan ganda. Sepeda motor kemudian dijual kepada penadah," katanya.
Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadah dijerat dengan Pasal 481 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait