Penyelundupan Sabu 35 Kg di Perbatasan RI-Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas TNI AD

Gusti Eddy
Dankolakops Rem 121 Alambhana Wanawwai Kalimantan Barat, Brigjen TNI Luqman Arief sata gelar perkara penggagalan penyelundupan sabu seberat 35 kg di Sambas. Foto Istimewa

PONTIANAK, iNewsPandeglang.id - Tim Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI AD berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 35 kg dan 38.079 butir pil ekstasi di perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di daerah Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dankolakops Rem 121 Alambhana Wanawwai Kalimantan Barat, Brigjen TNI Luqman Arief, menyatakan bahwa penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di jalur tikus, jalur masuk tidak resmi di sekitar Temajuk.

"Setelah menerima laporan masyarakat, kami segera memberikan perintah operasi kepada Satgas Yonkav 12/Beruang Cakti untuk membentuk tim pengintaian dan penyergapan," kata Brigjen TNI Luqman Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

Brigjen Luqman menambahkan bahwa tim pengintaian berhasil menemukan target pada Sabtu, 13 Juli 2024, pukul 03.10 dini hari. Tim Satgas Yonkav 12/Beruang Cakti melakukan penyergapan di lokasi yang telah diintai selama beberapa hari terakhir.

"Saat penyergapan, terduga penyelundup terlihat membawa bungkusan karung besar melalui jalur tikus. Meskipun diperintahkan untuk berhenti, tersangka berhasil melarikan diri ke Malaysia, meninggalkan karung yang dibawanya," jelasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network