CILEGON, iNewsPandeglang.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kg berhasil digagalkan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon bersama Satuan Reserse Narkoba di Pelabuhan Merak, Cilegon. Penangkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. "Berdasarkan laporan dari Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, diketahui adanya sebuah mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu. Mobil tersebut dalam perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak," katanya Selasa (16/7/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto beserta anggotanya segera melakukan pengamanan di area Pelabuhan Merak, tepatnya di Dermaga 06 Eksekutif. Setelah berhasil menghentikan mobil yang dimaksud, petugas langsung melakukan interogasi terhadap dua orang pria yang berada di dalam mobil, yakni HR (21) dan TR (32).
Hasil interogasi terungkap narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam interior pintu mobil. Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang DPO berinisial R di Pekanbaru, Riau. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang berisi sabu seberat 30 kg.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait