Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto segera menginformasikan penemuan ini kepada Satresnarkoba untuk langkah penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY berisi sabu seberat 30 kg.
- 1 unit mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B 2372 BYA.
- 3 buah handphone berbagai merek.
- Uang tunai sebesar Rp700.000.
HR dan TR mengaku mendapat perintah dari dua DPO, yaitu R dan S, untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Mereka dijanjikan upah masing-masing Rp15 juta dan Rp10 juta. HR juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kali ketiga dirinya melakukan transaksi narkotika dalam tiga bulan terakhir.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 312.000 jiwa dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Total nilai barang bukti yang disita jika dirupiahkan mencapai Rp31 miliar. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Polres Cilegon Polda Banten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait