CILEGON, iNewsPandeglang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kawasan Simpang Tiga Cilegon. Penangkapan dilakukan karena ODGJ tersebut sering mengganggu warga yang melintas dan bahkan memecahkan kaca mobil taksi di depan Polres Cilegon beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano Setyawan membenarkan bahwa ODGJ yang meresahkan tersebut sudah diamankan pihaknya. "Sudah kita amankan karena mengganggu ketertiban dan keamanan," ujarnya.
Menurut Ardiano, penangkapan dilakukan setelah banyak warga melaporkan bahwa seorang yang awalnya dikira pemulung sering mengganggu di sekitar Simpang Tiga dan belakang Polres Cilegon. "Awalnya dikira pemulung karena sering mengais-ais sampah. Tapi di sisi lain dia juga mengganggu warga. Suka iseng karena kadang melempar kendaraan yang lewat sehingga orang-orang pada takut, makanya langsung kami amankan saja," jelasnya.
Setelah diamankan, ODGJ tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon untuk pembinaan lebih lanjut. "Kami hanya menertibkan, selanjutnya terserah Dinsos akan seperti apa pembinaannya. Mudah-mudahan sih bisa dipulihkan dan kembali kepada keluarganya," harap Ardiano.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait