Azis menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Ketentuan tersebut telah dijalaninya selama kurang lebih dua tahun. Dengan demikian, HRS kini bebas dari pengawasan dan pembatasan yang sebelumnya diberlakukan terhadapnya sebagai warga binaan.
"Klien kami, Imam Besar Habib Rizieq Shihab, pada Senin, 10 Juni 2024, telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat," kata Azis.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait