Habib Rizieq Shihab Bebas Murni usai Selesaikan Masa Bebas Bersyarat

Riyan Rizki Roshali
Habib Rizieq Shihab. (Foto: dok. MPI)

Azis menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Ketentuan tersebut telah dijalaninya selama kurang lebih dua tahun. Dengan demikian, HRS kini bebas dari pengawasan dan pembatasan yang sebelumnya diberlakukan terhadapnya sebagai warga binaan.

"Klien kami, Imam Besar Habib Rizieq Shihab, pada Senin, 10 Juni 2024, telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat," kata Azis.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network