JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024), setelah menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024 (hari ini)," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (10/6/2024).
Dengan demikian, HRS kini bebas dari pengawasan dan pembatasan yang sebelumnya diberlakukan terhadapnya sebagai warga binaan
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, masa tahanan kliennya berakhir hari ini.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 mengatur tentang Pembebasan Bersyarat HRS, serta Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022, menjadi dasar pembebasan ini.
Azis menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Ketentuan tersebut telah dijalaninya selama kurang lebih dua tahun. Dengan demikian, HRS kini bebas dari pengawasan dan pembatasan yang sebelumnya diberlakukan terhadapnya sebagai warga binaan.
"Klien kami, Imam Besar Habib Rizieq Shihab, pada Senin, 10 Juni 2024, telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat," kata Azis.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait