Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Berikut Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. (Foto: dok. iNews/Iskandar Nasution)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras. Perubahan ini mengatur harga beras medium dan premium berdasarkan wilayah.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kenaikan harga beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menstabilkan harga beras di pasaran.

"Selaras dengan kepentingan di hulu, di mana kami juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras, di hilir perlu juga dilakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) akan seirama dengan harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangan resminya, Jumat (8/6/2024).

Arief menekankan bahwa proses penetapan HET beras ini telah melalui berbagai diskusi dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

"HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian, dan lembaga terkait. Analisis ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap inflasi," tutur dia.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Berdasarkan Wilayah:

1. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan:
   - Beras medium: Rp12.500 per kg
   - Beras premium: Rp14.900 per kg

2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung:
   - Beras medium: Rp13.100 per kg
   - Beras premium: Rp15.400 per kg

3. Bali, Nusa Tenggara Barat:
   - Beras medium: Rp12.500 per kg
   - Beras premium: Rp14.900 per kg

4. Nusa Tenggara Timur:
   - Beras medium: Rp13.100 per kg
   - Beras premium: Rp15.400 per kg

5. Sulawesi:
   - Beras medium: Rp12.500 per kg
   - Beras premium: Rp14.900 per kg

6. Kalimantan:
   - Beras medium: Rp13.100 per kg
   - Beras premium: Rp15.400 per kg

7. Maluku:
   - Beras medium: Rp13.500 per kg
   - Beras premium: Rp15.800 per kg

8. Papua:
   - Beras medium: Rp13.500 per kg
   - Beras premium: Rp15.800 per kg

Dengan penetapan HET beras yang baru ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan harga beras dari tingkat petani hingga konsumen serta menekan laju inflasi.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network