KPU Pastikan Putusan MA Berkekuatan Hukum, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus

Jonathan Simanjuntak
Komisi Pemilihan Umum. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dengan serius putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penghapusan aturan batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah. KPU memastikan bahwa putusan MA tersebut memiliki kekuatan hukum.

"Putusan MA atas judicial review mempunyai kekuatan hukum," ujar Komisioner KPU Idham Holik  Jumat (31/5/2024).

Meskipun demikian, KPU belum menerima salinan putusan tersebut. KPU akan mengambil langkah-langkah perubahan aturan setelah menerima salinan resmi putusan itu.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia calon kepala daerah. Kini, calon kepala daerah tidak diwajibkan berusia minimal 30 tahun untuk mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini tertuang dalam nomor 23 P/HUM/2024, dengan sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yulius, serta anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network