SERANG, iNewPandeglang.id - Seorang warga Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang berinisial PH (20) ditangkap oleh polisi di Serang, Banten, karena membeli rokok menggunakan uang palsu. Kejadian ini terjadi setelah pemilik warung tempat pembelian tersebut melaporkan ke polisi bahwa uang yang diterimanya palsu.
Polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita uang palsu yang digunakan untuk pembelian rokok.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengungkapkan bahwa tersangka PH telah diamankan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Sebanyak 23 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Awalnya, tersangka membelanjakan pecahan seratus ribu rupiah untuk membeli sebungkus rokok dan teh cup, ditemani rekannya di warung Madura," ungkap Candra pada Minggu (5/5/2024).
Kasus ini semakin terang setelah pemilik warung Madura melaporkannya ke Mapolsek Kopo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah lainnya dari saku celana tersangka PH, dan 3 lembar pecahan yang sama ada di saku celana temannya.
Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Uang Palsu. Istimewa
"Dari hasil pemeriksaan, PH mengakui mendapat uang palsu dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery (COD). Rekan PH, FH, masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui uang yang diberikan PH adalah palsu," katanya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait