SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pria pengangguran berinisial RA (34) warga Margatani, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Banten ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu (02/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Dia diringkus polisi karena jadi pengedar pil koplo.
"Tersangka ini kami tangkap saat menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang," ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan Sabtu, (5/8/2023).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2010 butir pil koplo dan satu unit handphone yang dijadikan untuk bertransaksi.
Wiwin menuturkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
Dalam operasi penyergapan pelaku, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti 1000 butir hexymer dan 1010 pil jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait