Tiga Bulan Jualan Pil Koplo, Pria Pengangguran di Serang Ngaku Buat Kebutuhan Sehari-hari

A. Supriyono
Pengedar Narkoba Pil Koplo Ditangkap Polisi di Serang. Foto ilustrasi/iNews.id

SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pria pengangguran berinisial RA (34) warga Margatani, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Banten ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu (02/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Dia diringkus polisi karena jadi pengedar pil koplo.

"Tersangka ini kami tangkap saat menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang," ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan Sabtu, (5/8/2023).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2010 butir pil koplo dan  satu unit handphone yang dijadikan untuk bertransaksi.

Wiwin menuturkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.  Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

Dalam operasi penyergapan pelaku, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti 1000 butir hexymer dan 1010 pil jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network