Tiga Bulan Jualan Pil Koplo, Pria Pengangguran di Serang Ngaku Buat Kebutuhan Sehari-hari

A. Supriyono
Pengedar Narkoba Pil Koplo Ditangkap Polisi di Serang. Foto ilustrasi/iNews.id

Tersangka RA kepada polisi mengaku membeli dua jenis obat keras ini dengan cara COD dari seorang pengedar  bernama Abang masih dalam pengejaran petugas (DPO). Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sekitar tiga bulan dengan dalih tidak mempunyai pekerjaan alias penganguran.

"Tersangka RA ini mengaku sudah tiga bulan ualan pil koplo. Tersangka yang pengangguran terpaksa menjual obat karena keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap  Wiwin didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dikenakanPasal 197 atau Pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network