CILEGON, iNewsPandeglang.id - Dua kakek di Cilegon, Banten, terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di pasar, mengejutkan para pedagang sayuran. Kejadian ini memicu kehebohan di masyarakat dan menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap uang palsu.
Satreskrim Polres Cilegon meringkus dua orang lansia, M-H dan S-I, sebagai tersangka karena mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di pedagang sayuran di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal ketika seorang pedagang sayuran mencurigai pembeli yang bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pedagang tersebut menyadari bahwa uang yang diterimanya ternyata palsu. Merasa tertipu, pedagang sayuran itu segera mengamankan salah satu kakek dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap setelah dipancing untuk menukarkan uang palsu sebanyak 70 lembar dengan uang asli senilai Rp3 juta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir liar mengaku membeli uang palsu tersebut di Kabupaten Lebak sebelum diedarkan di Kota Cilegon. Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama uang palsu yang meresahkan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution