get app
inews
Aa Read Next : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Tangerang Ditangkap Polisi di Serang Banten

Heboh! 2 Kakek di Cilegon Diringkus Polisi usai Terciduk Edarkan Uang Palsu di Pasar

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 13:19 WIB
header img
Polres Cilegon menggelar konferensi pers, memperlihatkan tersangka dan barang bukti uang palsu yang digunakan untuk menipu pedagang sayuran di pasar Kranggot. Foto iNews/Iskandar Nasution

“Dua kakek ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas AKP Hardi Meidikson Samula, Kasat Reskrim Polres Cilegon pada Kamis (24/10/2024).

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tambahnya.

Kejadian ini menghebohkan  pasar setempat, menambah daftar kejahatan yang perlu diwaspadai, terutama bagi para pedagang kecil. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memeriksa keaslian uang sebelum melakukan transaksi, demi mencegah terjadinya penipuan serupa di kemudian hari.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut