get app
inews
Aa Read Next : Miris! Bertahun-tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Swadaya Bangun Jalan di Pandeglang

Berdalih Percetakannya Sepi, Pria di Pandeglang Bonyok Diamuk Massa Gegara Edarkan Uang Palsu

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:46 WIB
header img
Pria di Pandeglang Nyaris Diamuk Massa Tertangkap Edarkan Uang Palsu. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Berdalih percetakannya sepi, AS warga Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten menjadi gelap mata. Pria ini nekat mengedarkan uang palsu. Hal itu terungkap saat As membeli pisang di Pasar Labuan hingga nyaris diamuk massa.

Usut punya usut, rupanya sebuah percetakannya menjadi tempat usaha nekat As dalam mencetak uang palsu. Aksi pelaku terhenti setelah warga menangkapnya saat melakukan transaksi dengan uang palsu di Pasar Labuan. Sebelum diserahkan ke Polres Pandeglang, korban mendapat bogem mentah dari warga dalam insiden tersebut.

Pantauan di lokasi pada Rabu, (17/1/2024) suasana tegang terlihat ketika As alias Asep digiring oleh warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah terlibat dalam transaksi pembelian dengan menggunakan uang palsu di Pasar Labuan, Pandeglang.

Pelaku mengalami pukulan dari massa, menyebabkan wajahnya lebam. Warga kemudian menyerahkan As alias Asep kepada pihak kepolisian. Selain menyita uang sejumlah Rp590 ribu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mesin cetak dan satu unit laptop yang digunakan oleh pelaku dalam kegiatan mencetak uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, menyatakan bahwa As alias Asep diamankan oleh warga setelah terlibat dalam pembelian pisang dengan menggunakan uang palsu di Pasar Labuan.

"Berdasarkan keterangan, Asep baru saja terlibat dalam aksi tersebut dan belajar mencetak uang palsu selama satu pekan karena sepinya toko percetakannya," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu satu lembar, pecahan Rp50 ribu tujuh lembar, pecahan Rp20 ribu enam lembar, dan pecahan Rp10 ribu dua lembar. 

"Atas perbuatannya, As alias Asep terjerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut