Selain itu, terdapat dugaan menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan. serta melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104 jo. Pasal 116, Pasal 118, dan Pasal 119 Undang-Undang Ri Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra, Ardhi Yusuf, menjelaskan bahwa proses penyusunan berkas perkara memakan waktu sekitar tiga bulan. "Kendala yang dialami termasuk Direktur PT. SBJ yang beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan sakit," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (24/4/2024)
"Namun, pada hari Jumat, 15 Maret 2024, penyidik berhasil melakukan pemeriksaan terhadap PT SBJ yang diwakili oleh Direktur bernama Sdr. MAD. Setelah berhasil memeriksanya sebagai tersangka, tim penyidik KLHK segera menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait