JAKARTA, INews Pandeglang.id - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan lingkungan yang melibatkan PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Lebak, Banten, akan segera disidangkan. Tim Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra telah melimpahkan Berkas Perkara tahap I tersangka PT SBJ ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banten (Kejati Banten).
PT SBJ yang berada di Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten ini,diduga melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT SBJ termasuk tindakan yang mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindakan yang merugikan lingkungan hidup dengan melampaui batas-batas yang telah ditetapkan untuk kualitas udara, air, dan kriteria kerusakan lingkungan hidup.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait