Menurutnya, Klakson telolet yang sering dibunyikan oleh pengemudi bus dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan menimbulkan potensi bahaya, terutama jika terlalu sering dibunyikan di area padat lalu lintas atau dekat dengan anak-anak. Oleh karena itu, larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Cilegon serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh gangguan dari klakson telolet.
Selain berpotensi mendatangkan marabahaya, menurut Pakalima klakson telolet yang biasanya ada di kendaraan bus itu juga dapat mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya.
“Jadi kami berharap kepada sopir untuk tidak membunyikan karena akan mengganggu perjalanan,” katanya kepada awak media.
Pakalima menyampaikan bahwa klakson telolet tidak hanya berpotensi membahayakan, tetapi juga mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya. Meskipun demikian, pihak berwenang belum dapat bertindak lebih jauh terkait larangan klakson telolet, karena tidak selamanya klakson telolet melanggar aturan kecuali jika melebihi desibel yang ditentukan. Oleh karena itu, aturan terkait penggunaan klakson masih terikat pada standar desibel yang telah ditetapkan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait