Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum, Klakson Telolet Dilarang di Cilegon

Iskandar Nasution
Anak Kecil Terlindas Bus saat Berburu Klakson Telolet di Merak. Foto iNewsPandeglang.id

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Keputusan untuk melarang penggunaan klakson 'telolet' di wilayah Kota Cilegon merupakan langkah yang diambil untuk mengurangi gangguan dan potensi bahaya di jalan raya serta area padat lalu lintas. Klakson 'telolet' sering kali mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat sekitar, terutama jika digunakan secara berlebihan atau tidak tepat waktu. 

Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin timbul akibat gangguan dari klakson 'telolet'.

Imbauan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk tidak membunyikan klakson telolet di area keramaian merupakan langkah untuk menghindari gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Hal ini juga sebagai respons atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Sinar Dempo dan seorang bocah di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Keselamatan LLAJ, Pakalima Barutu, pada Selasa (19/3/2024) menyatakan bahwa hal ini untuk keselamatan masyarakat terutama anak-anak di pinggir jalan. Dengan tidak membunyikan klakson telolet, dapat menghindari situasi di mana anak-anak terdorong untuk mendekati jalan yang berbahaya hanya untuk mendengar suara klakson tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network