Miris! Dianggap Tidak Nyoblos Caleg Tertentu, 2 Keluarga Miskin di Pandeglang Diusir Pemilik Tanah

Iskandar Nasution
Dianggap Tidak Nyoblos Caleg Tertentu, 2 Keluarga Miskin di Pandeglang Diusir Pemilik Tanah. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id  Sebanyak 2 keluarga miskin di Pandeglang, Banten, diusir oleh pemilik tanah. Keduanya diusir dari kediamannya karena diduga terkait Pemilu 2024, yang diduga  tidak mencoblos caleg tertentu.

Pemilik tanah yang juga diduga merupakan tim sukses (Timses) daricaleg tersebut meminta bukti video atau foto saat pencoblosan, namun tidak diberikan  oleh warga miskin tersebut karena takut ditangkap polisi.

Dari pantauan di lokasi pada Jumat (16/2/2024) kondisi sisa rumah kedua korban berinisial  AP dan SI yang tinggal di Kampung Tegal Jambu, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten.

Rumah yang telah menjadi tempat tinggal bagi kedua keluarga miskin tersebut selama beberapa tahun kini harus rata dengan tanah. Pasalnya, pemilik tanah mengusir mereka lantaran diduga warga miskin tersebut tidak mencoblos sesuai arahan dari pemilik tanah.

Istri dari AP yakni EI (41), mengaku didatangi pemilik tanah pada Jumat (16/2/2024) pagi. Pemilik tanah, yang berinisial EN, marah karena EI tidak mencoblos calon anggota legislatif (caleg) sesuai arahan EN. Namun, EI mengaku sudah melaksanakan perintah EN karena takut diusir olehnya. Namun, EN justru meminta bukti berupa foto dan video saat mencoblos caleg berinisial DS.

Karena tidak bisa membuktikan dirinya mencoblos DS, akhirnya EN marah dan meminta kedua keluarga miskin tersebut untuk hengkang dari tanah miliknya.

"Saya tidak tahu kejadiannya, pak. Ketika saya pulang kerja, istri saya menangis dan kami diminta pindah dengan merobohkan rumah yang kami bangun," ucap AP.

Sementara EI sang Istri AP mengaku dirinya dipinta pindah dari tanah milik EN karena  dianggap tidak mencoblos sesuai keinginannya. EN juga disebut telah menitipkan sejumlah uang Rp30 ribu kepada EI agar mencoblos caleg titipannya.

"Saya  tidak bisa membuktikan dengan foto atau video saat  mencoblos karena itu melanggar undang-undang," tutur EI.

Ditambahkannya, mereka sudah cukup lama menempati tanah milik keluarga EN, yang juga merupakan mantan kepala desa mereka. Pemilik tanah meminta seluruh bangunan rumah EI dibongkar dan seluruh lahan bersih tidak ada sisa bangunan bekas reruntuhan bangunan rumah mereka.

Karena tidak memiliki uang, kedua keluarga miskin tersebut terpaksa menumpang di rumah tetangga mereka. Mereka berharap ada pihak yang mau peduli dengan nasib mereka yang saat ini sudah tidak memiliki rumah dan harta yang dapat mereka jual untuk keperluan mengontrak rumah.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network