PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Arti Pilpres satu putaran dalam pemilu adalah sistem di mana pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan hanya dalam satu tahap, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut. Sistem ini berbeda dengan pemilu dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama.
Dalam pemilu dua putaran, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut dalam putaran pertama, maka dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan bersaing dalam putaran kedua. Putaran kedua dilakukan untuk memastikan bahwa pasangan calon yang terpilih memiliki dukungan mayoritas dari pemilih.
Syarat-syarat pemilu satu putaran diatur dalam Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut:
1. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
2. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 provinsi dari 38 provinsi yang ada.
3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus meraih minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait