Nekat Kampanye di Masa Tenang Pemilu, Hukuman Pidana Menanti Timses dan Caleg

Giffar Rivana
Foto Ilustrasi Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran masa tenang Pemilu 2024 tidak akan ditoleransi. Tim sukses (timses) capres dan caleg yang masih mencoba melakukan kampanye akan dijerat dengan sanksi pidana.

“Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye apa pun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Lolly mengingatkan bahwa aturan larangan kampanye di masa tenang sudah jelas tertuang dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu siap menindak tegas pelanggaran tersebut, termasuk kasus Kaesang Pangarep yang mengunggah kegiatan kampanye di media sosialnya di tengah masa tenang.

“Kami sudah meminta untuk men-take down unggahan tersebut,” kata Lolly.

Bawaslu juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati aturan dan menjaga kondusifitas selama masa tenang.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network