Catat! Ini Jadwal, Aturan dan Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024

Epul Galih
Jadwal, Aturan dan Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Masa tenang ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum. Untuk jadwal, aturan dan larangan di masa tenang Pemilu 2024 menarik dibahas dalam artikel kali ini.

Masa tenang Pemilu merupakan  periode yang dimulai sebelum hari pemungutan suara di mana berbagai kegiatan kampanye dilarang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi semua kandidat yang bertarung dalam pemilihan. Selama masa tenang, larangan kampanye berlaku untuk memastikan bahwa pemilih dapat membuat keputusan secara mandiri tanpa adanya pengaruh yang memihak dari pihak tertentu. 

Masa tenang Pemilu adalah periode sebelum hari pemungutan suara di mana berbagai kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi semua kandidat. 

Dalam himbauannya salah satunya Bawaslu Kabupaten Lebak pada Sabtu (10/2/2024)  mengingatkan peserta Pemilu, tim kampanye, dan/atau pelaksana kampanye Pemilu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Membersihkan alat peraga dan bahan kampanye sebelum jadwal masa tenang, yang dimulai dari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum.

2. Tidak melakukan kegiatan yang dapat diartikan sebagai kampanye selama masa tenang, seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sejenisnya, sesuai dengan ketentuan dalam lampiran KPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Berikut adalah jadwal, aturan, dan larangan yang berlaku selama masa tenang Pemilu 2024:

Jadwal
- Masa tenang dimulai pada hari Minggu, 11 Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara.
- Masa tenang berakhir pada hari pemungutan suara, biasanya hari Rabu, 14 Februari 2024.

Aturan dan Larangan
1. Kegiatan Kampanye
   - Larangan melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
   - Larangan menyebarkan materi kampanye seperti selebaran, poster, atau spanduk.
   - Larangan melakukan acara kampanye seperti rapat umum atau pertemuan massa.

2. Penyebaran Informasi
   - Larangan menyebarkan informasi yang dapat memengaruhi opini publik.
   - Larangan menggunakan media massa atau media sosial untuk kepentingan kampanye.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network