Pemilu 2024 Sudah di Depan Mata, Ini Beberapa Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS

Epul Galih
Warga Baduy tampak antusias mengikuti simulasi pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (24/12/2023). Foto. Dok. iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dalam menyambut Pemilu 2024 yang sudah di depan mata, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS akan kami ulas dalam artikel kali ini.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Melanggar aturan dapat mengakibatkan sanksi hukum atau pemilihan Anda menjadi batal.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan calon pemilih selama berada di TPS dan akan menggunakan hak suaranya, antara lain:

Boleh

1. Membawa dan menggunakan KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
2. Memperhatikan petunjuk dari petugas TPS.
3. Memilih dengan tenang dan tanpa gangguan.
4. Mengajukan keluhan atau meminta bantuan kepada petugas TPS jika diperlukan.
5. Membawa alat tulis untuk memilih jika diperlukan.

Tidak Boleh

1. Memilih lebih dari satu kali.
2. Memengaruhi pemilih lain dalam pemilihan.
3. Membawa alat perekam (seperti kamera atau perekam suara) ke dalam bilik suara.
4. Membuat kerusuhan atau kekacauan di TPS.
5. Membawa senjata atau benda tajam lainnya ke TPS.
6. Meninggalkan TPS sebelum tanda tangan dicoret di daftar pemilih.
7. Mempublikasikan gambar bilik suara atau tanda suara Anda di media sosial.

Penting untuk diingat bahwa aturan-aturan ini ditetapkan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Melanggar aturan dapat mengakibatkan sanksi hukum atau pembatalan hak pilih. 

Apa saja yang harus dibawa ke TPS

Pada 14 Februari 2024, saat Anda menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda perlu membawa dokumen identitas sesuai dengan status Anda dalam Daftar Pemilih:

1. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT):
   - KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) Model C Pemberitahuan KPU.

2. Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
   - KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) Model A Surat Pindah Memilih.

3. Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK):
   - KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

Pastikan membawa dokumen identitas sesuai dengan kategori Daftar Pemilih Anda. Formulir C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi, pastikan Anda sudah menerima formulir tersebut jika Anda termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Itulah Beberapa Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS pada 14 Februari 2024.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network