PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dalam menyambut Pemilu 2024 yang sudah di depan mata, ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS akan kami ulas dalam artikel kali ini.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Melanggar aturan dapat mengakibatkan sanksi hukum atau pemilihan Anda menjadi batal.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan calon pemilih selama berada di TPS dan akan menggunakan hak suaranya, antara lain:
Boleh
1. Membawa dan menggunakan KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
2. Memperhatikan petunjuk dari petugas TPS.
3. Memilih dengan tenang dan tanpa gangguan.
4. Mengajukan keluhan atau meminta bantuan kepada petugas TPS jika diperlukan.
5. Membawa alat tulis untuk memilih jika diperlukan.
Tidak Boleh
1. Memilih lebih dari satu kali.
2. Memengaruhi pemilih lain dalam pemilihan.
3. Membawa alat perekam (seperti kamera atau perekam suara) ke dalam bilik suara.
4. Membuat kerusuhan atau kekacauan di TPS.
5. Membawa senjata atau benda tajam lainnya ke TPS.
6. Meninggalkan TPS sebelum tanda tangan dicoret di daftar pemilih.
7. Mempublikasikan gambar bilik suara atau tanda suara Anda di media sosial.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait