Marak Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal, Diskominfo Banten Bakal Lakukan Ini

Epul Galih
Kabel Intrrnet service Provider yang menempel di tiang PLN dan Telkom semrawut di Lebak Selatan jadi sorotan warga. Foto Istimewa

Lalu, setidaknya 62 perusahaan ISP yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten, data tersebut tercatat pada APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan dapat diakses https://www.apjii.or.id/anggota/infoisp/BANTEN

"Langkah yang akan dilakukan oleh Diskominfo Provinsi Banten adalah melakukan koordinasi dengan APJII Banten sebagai wadah penyelenggara ISP dan Polda Banten untuk melakukan pendataan terkait layanan internet di Provinsi Banten," katanya kepada wartawan Senin (29/1/2024).



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network