LEBAK, iNewsPandeglang.id - Peningkatan kebutuhan internet memunculkan bisnis ISP ilegal tanpa perijinan lengkap. Terkait hal ini, Diskominfo Banten, DPMPTSP, Cyber Polda Banten, dan Satpol PP diminta menertibkan perusahaan ISP ilegal guna memastikan kepatuhan regulasi dan mendukung keberlangsungan bisnis ISP yang legal.
Fakta menunjukkan bahwa beberapa pengusaha lokal penyedia layanan internet di Lebak Selatan diduga masih menjalankan layanan secara ilegal, termasuk penggunaan infrastruktur publik tanpa izin resmi.
Mengutip pernyataan Pemerhati Jasa Layanan Internet, Dodi Efendi, menjelaskan bahwa perusahaan ISP harus memegang berbagai jenis perizinan dan izin jaringan untuk beroperasi legal. Jenis perizinan mencakup Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP), dan lainnya. Perusahaan ISP juga diwajibkan memiliki legalitas infrastruktur jaringan yang mencakup data tiang, titik akses, jalur kabel, dan izin wilayah.
"Faktanya, di Lebak Selatan, meliputi Kecamatan Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng para pengusaha lokal penyedia layanan internet yang menjadi mitra atau reseller ISP, Diduga masih ada beberapa dari mereka yang melakukan layanan penyedia internet secara ilegal." ujar Dodi kepada awak media pada suatu kesempatan.
Praktek yang diduga ilegal lainnya adalah penggunaan tiang-tiang milik PLN dan Telkom untuk memasang kabel Fiber Optik guna mendistribusikan layanan internet kepada pelanggan tanpa izin atau kerjasama. Langkah ini menciptakan kekhawatiran karena melibatkan penggunaan infrastruktur publik tanpa persetujuan resmi, yang dapat melanggar regulasi dan merugikan pihak terkait. Dalam konteks penyelenggaraan layanan internet, perusahaan seharusnya memastikan bahwa pemasangan infrastruktur dilakukan dengan izin yang diperlukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional.
Praktik yang disinyalir ilegal ini memberikan dampak merugikan berbagai pihak. Negara dirugikan karena kehilangan pemasukan retribusi atau pajak yang seharusnya diterima dari kegiatan tersebut. Pengusaha ISP yang legal juga mengalami kerugian karena harus bersaing dengan praktik ilegal yang menghasilkan biaya operasional yang lebih rendah. Sebagai contoh, biaya sewa penggunaan tiang PLN yang harus dikeluarkan oleh salah satu pengusaha penyedia internet di wilayah Panggarangan mencapai dua puluh enam juta rupiah per bulan.
Dengan fakta-fakta ini, diharapkan pihak berwenang seperti Diskominfo Lebak dan Banten, DPMPTSP, Cyber Crime Polda Banten, dan otoritas lainnya dapat lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, mendukung persaingan yang sehat, serta melindungi keberlanjutan bisnis yang legal dan adil.
Sebelumnya Bucek, seorang pegiat sosial di Lebak Selatan, menyampaikan keprihatinannya terkait masalah infrastruktur kabel fiber optic ISP yang banyak menumpang pada tiang milik PLN dan Telkom. Ia menekankan perlunya kontrak sewa dan kontrak resmi untuk menjaga kerapihan dan estetika lingkungan di beberapa kecamatan. Meminta PLN dan Telkom untuk menertibkan kabel-kabel tersebut melalui kesepakatan formal atau tindakan tegas jika diperlukan.
"Menumpang di tiang milik PLN dan Telkom itu harus sewa dan kontrak secara resmi antara pihak terkait, jika tidak, kita minta PLN dan Telkom tindak tegas untuk menertibkan dengan memutuskan jaringan kabel fiber optik yang menempel. Ini di beberapa kecamatan di Lebak Selatan seperti Malingping, Cijaku, Cigemblong, Cihara, Wanasalam dan kecamatan lainnya ko dibiarkan. Ataukah ada main mata dengan pihak Telkom dan PLN Malingping?," katanya, Kamis (25/1/2024).
Praktik ilegal melibatkan penggunaan tiang-tiang milik PLN dan Telkom untuk memasang kabel Fiber Optik tanpa izin, menciptakan kerugian bagi negara, pengusaha ISP legal, dan mengganggu persaingan yang sehat. Di Lebak Selatan, beberapa pengusaha lokal penyedia layanan internet diduga masih beroperasi ilegal. Untuk mengatasi hal ini, langkah proaktif dari pihak berwenang seperti Diskominfo, DPMPTSP, Cyber Crime Polda Banten, dan otoritas terkait diperlukan untuk sosialisasi, pengawasan, dan penertiban sesuai regulasi yang berlaku. Ini krusial untuk memastikan kepatuhan, mendukung persaingan yang sehat, dan melindungi bisnis ISP legal.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait