LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 358 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak yang berada di daerah blank spot atau sulit mendapat sinyal internet. Selain itu, 99 TPS di Kabupaten Lebak, Banten juga diidentifikasi sebagai rawan terhadap bencana, seperti banjir dan longsor.
Kondisi ini merupakan tantangan dalam melaksanakan Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak, terutama terkait konektivitas internet di beberapa TPS dan risiko bencana alam di sejumlah lokasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait perlu melakukan koordinasi untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung dengan lancar dan aman di tengah kondisi tersebut.
Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memanfaatkan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses penghitungan suara sementara dilakukan oleh petugas KPPS secara manual, dimana hasilnya diinput ke dalam form C Plano, kemudian difoto, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap Mobile. Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi hasil suara secara efisien.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara di TPS, tetapi keberadaan blank spot internet menjadi tantangan. Pemindahan TPS ke lokasi yang lebih aman menjadi opsi jika mendekati hari pemungutan suara terdapat potensi banjir atau longsor.
Kasubbag Rendatin KPU Lebak, Rendi Iswanto, menyampaikan bahwa sebanyak 358 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak masuk ke dalam area blank spot, dan tersebar di seluruh desa di 28 kecamatan. Wilayah Baduy, khususnya Desa Kanekes, mencatatkan jumlah tertinggi dengan 24 TPS blank spot. Rendi menjelaskan bahwa kondisi blank spot di setiap TPS berbeda-beda, baik yang sama sekali tidak memiliki sinyal internet maupun yang sinyalnya tidak kuat.
Rendi menyatakan bahwa KPU Lebak masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten terkait penanganan ratusan TPS di area blank spot. Koordinasi dengan instansi yang lebih tinggi diharapkan untuk memastikan tindakan yang tepat dalam mengatasi tantangan konektivitas di wilayah tersebut. “Terkait ini masih menunggu bagaimana arahan dari KPU Provinsi Banten,” katanya kepada awak media belum lama ini.
KPU Lebak sedang menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten terkait penanganan TPS di area blank spot dan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk memastikan penanganan titik-titik blank spot internet. Kondisi ini perlu perhatian guna memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat total 449 desa di Banten yang masih menjadi blank spot atau area tanpa sinyal internet. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan konektivitas melibatkan beberapa wilayah di Banten, memerlukan perhatian khusus untuk memastikan akses informasi dan layanan dapat diperluas ke seluruh desa di provinsi tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait