Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Merupakan warga masyarakat Provinsi Banten, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
3. Belum memiliki Jaminan Kesehatan atau status PBI non-aktif.
4. Bukan peserta JKN Mandiri yang menunggak.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan baru tidak memperbolehkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan tidak mampu untuk menggunakan SKTM sebagai klaim biaya pengobatan di rumah sakit. Dengan demikian, terdapat perubahan signifikan dalam proses klaim biaya pengobatan untuk pasien yang termasuk dalam kategori tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait