BANTEN, iNewsPandeglang.id - Mulai Januari 2024, masyarakat Banten yang tidak mampu dan belum memiliki BPJS Kesehatan tidak dapat lagi berobat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Aturan ini diterapkan sebagai bagian dari Program Pembiayaan Pasien SKTM dengan BPJS Kesehatan di RSUD Banten dan Malingping.
Sebagai gantinya, masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan kesehatan diharapkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Provinsi Banten dengan memenuhi persyaratan tertentu. Perubahan ini dilakukan dalam upaya memberikan jaminan kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900/6038/Kes-Yan/XII/2023 pada 27 Desember 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti di Serang, Banten.
Dalam surat tersebut menyebutkan, pembiayaan pasien tidak mampu dialihkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Provinsi Banten.
"Dalam upaya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kami sampaikan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, pembiayaan pasien tidak mampu akan dialihkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Provinsi Banten," tulis keterangan itu dikutip Rabu, (10/1/2024).
Dijelaskannya, persyaratan termasuk menjadi warga masyarakat Banten, memiliki SKTM yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, belum memiliki jaminan kesehatan, dan bukan peserta JKN Mandiri yang menunggak.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Merupakan warga masyarakat Provinsi Banten, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
3. Belum memiliki Jaminan Kesehatan atau status PBI non-aktif.
4. Bukan peserta JKN Mandiri yang menunggak.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan baru tidak memperbolehkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan tidak mampu untuk menggunakan SKTM sebagai klaim biaya pengobatan di rumah sakit. Dengan demikian, terdapat perubahan signifikan dalam proses klaim biaya pengobatan untuk pasien yang termasuk dalam kategori tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait