Catat! Ini Cara Pindah TPS Pemilu 2024 dan Syarat-syaratnya

Wikku D Nugroho
Ratusan warga Baduy tampak antusias mengikuti simulasi pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (24/12/2023). Foto iNews/Iskandar Nasution

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Syarat-syarat pindah TPS Pemilu 2024 melibatkan berbagai kondisi, seperti menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, disabilitas dengan perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga, tertahan di rumah tahanan, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, menjalani rehabilitasi narkoba, terkena bencana alam, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili. Pemahaman akan syarat ini penting untuk memudahkan proses pindah TPS.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi banyak orang dan membantu mereka dalam menjalani proses pemilihan dengan lancar. 



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network