"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga pelaku mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Sumur, namun tidak menutup kemungkinan uang palsu sudah beredar di Kabupaten Pandeglang," katanya.
Pihak Satreskrim tengah mendalami kasus ini dan menyebut kemungkinan adanya penambahan tersangka. Para pelaku terancam pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dampak penangkapan tiga pelaku pengedar uang palsu ini mengindikasikan potensi penyebaran uang palsu di daerah terpencil, sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait