3 Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Ditangkap Polisi, Uang Disebar di Daerah Terpencil

Iskandar Nasution
Sebanyak tiga pelaku pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil ditangkap oleh polisi. Foto iNews/Iskandar Nasution

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga pelaku mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Sumur, namun tidak menutup kemungkinan uang palsu sudah beredar di Kabupaten Pandeglang," katanya.

Pihak Satreskrim tengah mendalami kasus ini dan menyebut kemungkinan adanya penambahan tersangka. Para pelaku terancam pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dampak penangkapan tiga pelaku pengedar uang palsu ini mengindikasikan potensi penyebaran uang palsu di daerah terpencil, sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network