Dinilai Salah Objek, Eksekusi Lahan di Banjarsari Lebak Mendapat Perlawanan Warga

Iskandar Nasution
Puluhan warga dari Kampung Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten, melakukan unjuk rasa menentang eksekusi yang dianggap salah objek oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Jumat (29/12/2023). Foto Iskandar Nasution

Jika Pengadilan Negeri Rangkasbitung tetap memaksa eksekusi di blok 102, hal tersebut jelas merupakan kesalahan objek. Keputusan ini dianggap tidak sesuai, yang beujung ketidakpuasan karena rumah Enok Nurhasanah, yang bersertifikat sebelum munculnya kasus ini, terlibat dalam ketidaksesuaian tersebut.

"Jelas ini salah objek, bahkan rumah saya bersertifikat sebelum kasus ini ada," ungkapnya.

Ketika dimintai keterangan wartawan, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung belum  memberikan penjelasan dan langsung meninggalkan lokasi eksekusi. 



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network