LEBAK, iNewsPandeglang.id - Eksekusi lahan di Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten, mendapat perlawanan dari para warga. Ekskusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Jumat (29/12/2023).
Akibatnya, ketegangan dan kekisruhan melanda Kaduhauk, Banten, ketika para warga menolak eksekusi tanah mereka. Puluhan warga dari Kampung Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten, terlihat melakukan unjuk rasa menentang eksekusi yang dianggap salah objek oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Ketegangan muncul karena warga merasa geram atas kesalahan objek dalam eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Meskipun seharusnya blok 19 dieksekusi, kenyataannya eksekusi dilakukan di blok 102. Hal ini memicu penolakan dari warga yang menempati blok 102, yang menganggapnya sebagai kesalahan objek yang tak dapat diterima.
Enok Nurhasanah, pemilik tanah, menegaskan bahwa sejak lahir, ia tinggal di blok 102. Namun, keputusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung mengeksekusi di blok tersebut, meskipun hasil sidang menetapkan blok 19 sebagai objek eksekusi. "Jelas di sini kami sebagai warga yang berada di blok 102 tidak terima jika pihak pengadilan akan mengeksekusi di blok 102, dan jelas ini salah objek," tegasnya,
Jika Pengadilan Negeri Rangkasbitung tetap memaksa eksekusi di blok 102, hal tersebut jelas merupakan kesalahan objek. Keputusan ini dianggap tidak sesuai, yang beujung ketidakpuasan karena rumah Enok Nurhasanah, yang bersertifikat sebelum munculnya kasus ini, terlibat dalam ketidaksesuaian tersebut.
"Jelas ini salah objek, bahkan rumah saya bersertifikat sebelum kasus ini ada," ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan wartawan, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung belum memberikan penjelasan dan langsung meninggalkan lokasi eksekusi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait