Hasbudin, Anggota DPRD Komisi III mengatakan, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD adalah bagaimana mengurai persoalan yang terjadi di masyarakat. "Namun, pihak warga justru bersitegang dengan anggota DPRD. DPRD meminta warga untuk menempuh jalur hukum," katanya.
Warga menjelaskan bahwa dahulunya lahan yang ditempati merupakan lahan kosong, kemudian ditempati oleh warga selama puluhan tahun. Lahan tersebut kabarnya milik Pelindo 2 yang telah dijual ke Pemkot Cilegon.
Namun, hingga saat ini, lahan tersebut masih milik PT Pelindo 2 dan bukan aset milik Pemkot Cilegon. Warga meminta ganti rugi jika lahan tersebut menjalani proses jual-beli dari Pelindo ke Pemkot Cilegon.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait