Viral! Warga Ngamuk di DPRD Cilegon Tuntut Hak atas Tanah Selama Puluhan Tahun

Iskandar Nasution
Aksi keributan di DPRD Kota Cilegon, Banten, saat belasan warga Medaksa diusir dari ruang rapat oleh Komisi I dan III pada Rabu (27/12/2023) sore. Foto iNews/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Aksi keributan di DPRD Kota Cilegon, Banten, saat belasan warga Medaksa diusir dari ruang rapat oleh Komisi I dan III pada Rabu (27/12/2023) sore. Insiden tersebut menjadi perhatian di media sosial.

Belasan warga Medaksa diusir dari ruang rapat oleh Komisi I dan III DPRD Kota Cilegon, Banten berakhir dengan keributan. Warga diusir oleh pihak Komisi I dan III, menjadi viral di media sosial.

Peristiwa bermula saat rapat dengar pendapat antara DPRD dan warga Medaksa, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Banten, hingga berujung keributan. Warga telah memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun, tetapi hingga saat ini belum terealisasi.

Dalam video tersebut, Ali Rusdin, tokoh masyarakat Medaksa Sebrang, terlihat emosi ketika diusir oleh anggota DPRD dari ruang rapat. Adu mulut terjadi karena aspirasi masyarakat dirasa tidak digubris oleh para wakil mereka di DPRD.

Perwakilan dari bidang aset Pemkot Cilegon, Banten, menjelaskan bahwa tanah yang ditempati warga Medaksa selama puluhan tahun sudah masuk dalam daftar aset pemerintah berdasarkan HPL 1992. Namun, HPL nomor 9 tahun 2019 atas nama Pelindo 2 belum atas nama Pemkot.

Warga Medaksa menolak dilakukan pengukuran lahan oleh Pemkot Kota Cilegon dengan alasan khawatir akan kehilangan lahan yang telah mereka gunakan sejak puluhan tahun.

Hasbudin, Anggota DPRD Komisi III mengatakan,  apa yang dilakukan oleh anggota DPRD adalah bagaimana mengurai persoalan yang terjadi di masyarakat. "Namun, pihak warga justru bersitegang dengan anggota DPRD. DPRD meminta warga untuk menempuh jalur hukum," katanya.

Warga menjelaskan bahwa dahulunya lahan yang ditempati merupakan lahan kosong, kemudian ditempati oleh warga selama puluhan tahun. Lahan tersebut kabarnya milik Pelindo 2 yang telah dijual ke Pemkot Cilegon. 

Namun, hingga saat ini, lahan tersebut masih milik PT Pelindo 2 dan bukan aset milik Pemkot Cilegon. Warga meminta ganti rugi jika lahan tersebut menjalani proses jual-beli dari Pelindo ke Pemkot Cilegon.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network