Truk Besar Dilarang Masuk Pusat Kota Cilegon, Ini Aturan Jam Operasionalnya

Iskandar Nasution
Truk-truk industri kini dilarang melintasi jalan protokol Cilegon pada jam-jam tertentu. Foto iNewsPandeglang.id/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id Pemerintah Kota Cilegon resmi melarang truk-truk besar dan kendaraan berat melintas di jalur protokol pusat kota. Kebijakan ini diberlakukan karena kendaraan tersebut dianggap mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan warga.

Larangan ini mencakup ruas jalan nasional yang melintasi jantung Kota Cilegon. Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan pembatasan kendaraan berat ini untuk menjamin keamanan pengguna jalan lain, terutama warga yang melintas di pusat kota setiap hari.

“Truk dan kendaraan besar hanya boleh melintas pada jam-jam tertentu. Kami sudah pasang rambu di berbagai titik untuk mengatur lalu lintas ini,” ujar Robinsar, Senin (30/6/2025).



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network