Truk Besar Dilarang Masuk Pusat Kota Cilegon, Ini Aturan Jam Operasionalnya

Iskandar Nasution
Truk-truk industri kini dilarang melintasi jalan protokol Cilegon pada jam-jam tertentu. Foto iNewsPandeglang.id/Iskandar Nasution

Aturan Jam Operasional:

  • Truk hanya diizinkan masuk pusat kota mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.
  • Bus dari arah Timur boleh masuk setelah pukul 21.00 WIB, dan dari arah Barat mulai 18.00 WIB.

Pemkot juga menggandeng Satlantas Polres Cilegon untuk menindak tegas kendaraan berat yang melanggar aturan ini. Sanksi berupa tilang akan diberikan bagi pelanggar.

Kebijakan ini mendapat dukungan warga karena diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan di wilayah padat penduduk.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network