Aturan Jam Operasional:
- Truk hanya diizinkan masuk pusat kota mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.
- Bus dari arah Timur boleh masuk setelah pukul 21.00 WIB, dan dari arah Barat mulai 18.00 WIB.
Pemkot juga menggandeng Satlantas Polres Cilegon untuk menindak tegas kendaraan berat yang melanggar aturan ini. Sanksi berupa tilang akan diberikan bagi pelanggar.
Kebijakan ini mendapat dukungan warga karena diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan di wilayah padat penduduk.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait