6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan bersedia bekerja penuh waktu, dan hal ini perlu dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara. Hal ini mungkin dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau bias yang dapat muncul dalam proses pemungutan suara.
Semoga proses penerimaan dan pembentukan PTPS berjalan dengan lancar, dan tim PTPS yang terpilih dapat memberikan kontribusi positif dalam memastikan pemilihan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait