LEBAK, iNewsPandeglang.id - Berikut adalah catatan mengenai syarat-syarat umum yang mungkin diterapkan untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan umum (Pemilu) merupakan petugas yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas utama PTPS adalah memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PTPS berkedudukan di TPS dan berada di bawah naungan Panwaslu Kelurahan/Desa, ini menegaskan peran mereka sebagai pengawas yang bertugas langsung di tempat pemungutan suara. Dengan kedudukan ini, PTPS diharapkan dapat melaksanakan pengawasan dengan cermat dan memastikan berlangsungnya pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
PTPS juga dinaungi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ini menunjukkan bahwa PTPS memiliki hubungan dan keterkaitan dengan lembaga pengawasan pemilu di tingkat yang lebih tinggi. Keterlibatan Bawaslu dapat memberikan kekuatan dan dukungan lebih lanjut terhadap integritas dan keberlanjutan proses pemilihan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan adanya dukungan dari Bawaslu, diharapkan PTPS dapat menjalankan tugas pengawasan mereka dengan lebih efektif, memastikan keberlangsungan pemungutan suara yang transparan, jujur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Secara umum, peran utama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jadwal Penerimaan PTPS 2024
Berdasarkan unggahan Bawaslu Kabupaten Lebak di akun resminya, @bawaslulebak, pada 23 Desember 2023 lalu, jadwal Penerimaan PTPS 2024 kususnya di Lebak pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang pertama bakal dimulai pada 2-6 Januari 2024
Selain itu, pendaftaran dan penerimaann berkas PTPS tidak hanya berlangsung satu kali. Bawaslu juga memberlakukan masa perpanjangan. Penerimaan berkas gelombang kedua pada 7-8 Januari 2024 mendatang
Untuk mengetahui jadwal pembentukan PTPS Pemilu 2024 selengkapnya, dapat menyimak informasi berikut ini.
1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3.Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 7 Januari 2024
4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21Januari 2024
9. Wawancara: 2-17Januari 2024
10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas 24 jan-7 Februari 2024
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan memiliki kemampuan dan keahlian yang terkait dengan beberapa aspek, di antaranya penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan bersedia bekerja penuh waktu, dan hal ini perlu dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara. Hal ini mungkin dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau bias yang dapat muncul dalam proses pemungutan suara.
Semoga proses penerimaan dan pembentukan PTPS berjalan dengan lancar, dan tim PTPS yang terpilih dapat memberikan kontribusi positif dalam memastikan pemilihan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait