Kompol Ate Waryadi, selaku Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten, menyebut bahwa korban telah membuat pernyataan secara hukum untuk tidak menuntut, lantaran pelaku diduga memiliki gangguan jiwa (ODGJ).
"Pada Senin, 25 Desember 2023, sekitar jam 11.00 WIB, Saudara Rebudin datang ke Polsek Pulomerak dan membuat pernyataan bahwa ia tidak akan menuntut secara hukum terhadap laki-laki yang masuk ke rumahnya tanpa izin dan tanpa busana," tutur Kompol Ate Waryadi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait