"Tuntutan kami yang pertama menolak UU Ciptaker dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ini sangat tidak layak," katanya tegas.
Sudik berujar, mengapa harus naik 28 persen? sebab saat ini upah tidak berpihak terhadap buruh. Karena itu harus ada perubahan. Tingginya kebutuhan pokok tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima. Mereka sudah melaporkan ke pihak DPRD Lebak namun hasilnya nihil.
Saat ini kebutuhan pokok sudah melambung tinggi sementara penghasilan mereka masih sangat tidak layak. Para buruh berharap pemerintah dan pihak perusahaan, mau mendengarkan aspirasi mereka.
Diketahui, UMK Lebak 2023 Rp2.944.665,46. Jika usulan kenaikan tersebut disetujui maka UMK 2024 Rp3.769.171.
Sementara itu, dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 yang ditanda tangani PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (21/11/2023) ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait