Tuntut UMK 2024 Naik 28 Persen, Massa Buruh Geruduk Kantor Bupati Lebak

Iskandar Nasution
Unjuk rasa buruh di depan gerbang Kantor Pemkab Lebak Jalan Abdi Negara, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Foto iNews/Iskandar Nasution

"Tuntutan kami yang pertama menolak UU Ciptaker dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ini sangat tidak layak," katanya tegas.

Sudik berujar,  mengapa harus naik 28 persen? sebab saat ini upah tidak berpihak terhadap buruh. Karena itu  harus ada perubahan. Tingginya kebutuhan pokok tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima. Mereka sudah melaporkan ke pihak DPRD Lebak  namun hasilnya nihil.

Saat ini kebutuhan pokok sudah melambung tinggi sementara penghasilan mereka masih sangat tidak layak. Para buruh berharap pemerintah dan pihak perusahaan, mau mendengarkan aspirasi mereka.

Diketahui, UMK Lebak 2023 Rp2.944.665,46. Jika usulan kenaikan tersebut disetujui maka UMK 2024 Rp3.769.171.

Sementara itu,  dalam SK Gubernur Banten Nomor  561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)  Banten 2024 yang ditanda tangani PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (21/11/2023) ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.

 

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network