LEBAK, iNewsPandeglang.id - Massa buruh menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 naik hingga menjadi RpRp3.769.171 atau naik 28 persen. Aksi buruh itu disampaikan saat buruh menggelar unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Lebak pada Selasa (21/11/2023).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen megatakan, pihaknya ingin kenaikan tersebut sesuai dengan kehidupan layak (KHL) di Lebak, Banten.
"Kami ingin kenaikan upah berdasarkan KHL yakni 28 persen sebab UMK saat ini di Lebak tidak layak bagi buruh," ucapnya kepada wartawan di lokasi Selasa (21/11/2023).
Sidik menyebut, aturan saat ini yang mengusulkan kenaikan 15 persen adalah sangat tidak layak dan ini tidak berpihak terhadap buruh. Maka dari itu pihaknya menolak karena menurutnya hal itu sangat rendah bagi buruh.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait