Tuntut UMK 2024 Naik 28 Persen, Massa Buruh Geruduk Kantor Bupati Lebak

Iskandar Nasution
Unjuk rasa buruh di depan gerbang Kantor Pemkab Lebak Jalan Abdi Negara, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Massa buruh menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 naik hingga menjadi RpRp3.769.171 atau naik 28 persen. Aksi buruh itu disampaikan saat buruh menggelar unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Lebak pada Selasa (21/11/2023).

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen megatakan, pihaknya ingin  kenaikan tersebut sesuai dengan kehidupan layak (KHL) di Lebak, Banten.

"Kami ingin kenaikan upah berdasarkan KHL yakni  28 persen sebab UMK saat ini di Lebak tidak layak bagi buruh," ucapnya kepada wartawan di lokasi Selasa (21/11/2023).

Sidik menyebut,  aturan saat ini yang mengusulkan kenaikan 15 persen adalah sangat tidak layak dan ini tidak berpihak terhadap  buruh. Maka dari itu pihaknya menolak karena menurutnya hal  itu sangat rendah bagi buruh.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network