"Dispensasi itu diatur berdasarkan Pergub No 24 / 2022, tentang pengurangan pokok atau penghapusan sanksi administrasi dan diberlakukannya mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2023 untuk (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) sampai bulan Desember 2023," tuturnya.
Tidak hanya itu, Endad juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Lebak agar bisa memanfaatkan dispensasi bebas denda sesuai peraturan gubernur.
“Untuk sementara ada sekitar 10 persenan masyarakat yang telah memanfaatkan Pergub tersebut. Kami juga akan tetap terus melakukan sosialisasi untuk itu," kata Endad.
Lebih lanjut Endad mengatakan bag para wajib pajak juluga bisa secara langsung datang ke kantor Samsat Rangkasbitung atau lewat gerai-gerai yang telah ada di antaranya, Gerai Samsat Kecamatan Maja, Gerai Samsat Kecamatan Cipanas, Gerai Samsat Kecamatan Gunung Kencana dan di unit mobil Samsat keliling (Samling) atau E-Samsat serta bisa juga membayar melalui Indomaret dan Alfamart.
“Tentunya kami juga berharap, masyarakat Lebak umumnya Provinsi Banten akan sadar membayar pajak kendaraan. Sebab, pajak yang dibayar masyarakat untuk pembangunan di berbabagai sektor dan dan kemajuan Provinsi Banten," tuturnya.
Adit salah seorang pengguna jalan mengatakan, dirinya mengaku sering lupa dalam membayar pajak. Padahal, menurutnya pajak yang dibayar untuk kendaraannya relatif murah
"Iyah pak, saya sering lupa buat bayar pajak. Padahal setahun sekali tapi karena banyak kebutuhan yang lain jadi untuk bayar pajak motor saya sering lupa," kata Adit mengakhiri sesi wawancara. (Kyd)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait