LEBAK, iNewsPandeglang.id - Dalam mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor atau PKB tahun 2023. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pemungutan Daerah (PPD) Rangkasbitung kembali menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan menggelar razia.
Tidak hanya mengejar target pajak kendaraan, razia ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu.
Pantauan di lokasi pada Kamis (26/10/2023) siang, razia pajak dipimpin Kepala UPT PPD Rangkasbitung dan jajaran. Lokasi razia dilakukan di pertigaan jalan Leuwidamar, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten.
"Razia ini digelar dalam rangka mendisiplinkan para pengguna kendaraan wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu," ujar Kepala UPT PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto.
Endad mengaku, pihaknya terus memberikan keringanan atau dispensasi gratis denda pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait