Meresahkan UMKM, Jokowi Sebut Tiktok Seharusnya Jadi Sosmed Bukan 'Media Ekonomi'

Tim Liputan iNews
Presiden Jokowi saat meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023). Foto Tangkapan Layar iNews TV

"Itu yang baru segera diatur masih berada posisi regulasinya di Kementrian Perdagangan yang lain-lain  sudah rampung tinggal di  Kementerian Perdagangan, kita tunggu," ucap Jokowi.

Sementara itu, aturan Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 akan segera direvisi dan diundangkan nantinya media sosial memiliki izin yang berbeda dengan e-commerce. Tidak hanya itu, barang yang bisa diimpor pun akan dibatasi.

Ke depan semua barang yang dijual di ecommerce harus sudah lulus sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Rencananya Aturan ini akan mulai dibahas Senin depan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network