"Itu yang baru segera diatur masih berada posisi regulasinya di Kementrian Perdagangan yang lain-lain sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan, kita tunggu," ucap Jokowi.
Sementara itu, aturan Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 akan segera direvisi dan diundangkan nantinya media sosial memiliki izin yang berbeda dengan e-commerce. Tidak hanya itu, barang yang bisa diimpor pun akan dibatasi.
Ke depan semua barang yang dijual di ecommerce harus sudah lulus sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Rencananya Aturan ini akan mulai dibahas Senin depan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait