“Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembako gorila. Peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembako gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek,” ucap AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (13/9/2023).
Kapolres menuturkan, pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini berawal dari tertangkapnya TR (20) di Komplek Taman Mutiara Indah, Kota Serang berkat dari informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.
Tersangka TR diketahui sebagai pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru dua hari melakukan bisnis narkoba, namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.
AKP Michael K Tandayu menambahkan, jika bisnis pembuatan tembakau gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF ini telah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan lewat media sosial Instagram.
"Sistem penjualannya terputus. Jadi, artinya tidak saling mengenal antara pengedar, tujuannya agar tidak mudah diketahui petugas. Omset AS, IH dan RF dari hasil bisnis pembuatan tembakau gorila ini hingga mencecah Rp600 juta per bulan," ujarnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait