Polisi Ungkap Home Industri Tembakau Gorila di Bogor, 3 Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

A. Supriyono
Tim Satgas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan home industri yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis atau tembako gorila di sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

“Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembako gorila. Peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembako gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek,” ucap AKBP Wiwin Setiawan saat  konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (13/9/2023).

Kapolres menuturkan,  pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini berawal  dari tertangkapnya TR (20) di Komplek Taman Mutiara Indah, Kota Serang berkat dari informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.

Tersangka TR diketahui sebagai  pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru dua hari melakukan bisnis narkoba, namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.

AKP Michael K Tandayu menambahkan, jika bisnis pembuatan tembakau gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF  ini telah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan lewat media sosial Instagram.

"Sistem penjualannya terputus. Jadi, artinya tidak saling mengenal  antara pengedar, tujuannya agar  tidak mudah diketahui petugas. Omset AS, IH dan RF dari hasil bisnis pembuatan tembakau gorila ini hingga mencecah Rp600 juta per bulan," ujarnya.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network