MELAKA, iNewsPandeglang.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan BP3MI Riau berhasil memulangkan 5 anak-anak dan seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan ibu kandung dari kelima anak tersebut. Mereka diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia, Rabu (13/9/2023).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memulangkan 5 anak-anak dan seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan ibu kandung dari kelima anak tersebut diduga jadi korban TPPO di Malaysia. Foto dok. KJRI Johor Bahru
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto mengatakan, pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Ferry Melaka menuju Pelabuhan Ferry Dumai. "Kami menyerahkan langsung 5 anak korban TPPO dan ibunya tersebut kepada Kepala UPT BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal," katanya melalui keterangan tertulis diterima Rabu (13/9/2023).
Awalnya kata Sigit, kelima anak tersebut merupakan anak dari ayah WN Pakistan dan Ibu WNI (SAR). Kedua orang tua tersebut berstatus sebagai pekerja ilegal di Malaysia membuat kelima anak tersebut juga berstatus ilegal di Malaysia.
"SAR (Ibu dari kelima anak tersebut) ditangkap oleh Otoritas Malaysia pada awal tahun 2022. Sementara ayah dari kelima anak tersebut informasinya sudah dideportasi ke negara asalnya,"ujarnya.
Sigit menerangkan, pasca ditangkapnya SAR (ibu kandung), ketiga anak WNI SAL (14), STN (11), dan SHS (10) ditempatkan di kandang sapi oleh majikan orang tua mereka. Sedangkan dua anak lainnya yakni NAP (8) dan NAJ (5) diasuh oleh sepasang suami istri WN Malaysia di kawasan Olak Sempit, Selangor.
"Pada Mei 2022, ketiga anak WNI yang di kandang sapi ini berhasil diselamatkan oleh warga negara Malaysia selanjutnya diserahkan kepada Balai Polis Banting, Kuala Langat, Selangor guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kedua adik mereka yang diasuh oleh WN Malaysia juga turut diserahkan ke Balai Polis Banting," kata Sigit.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, Otoritas Malaysia kemudian menetapkan kelima anak tersebut sebagai korban TPPO. Dua anak laki-laki (STN dan SHS) ditempatkan di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, sedangkan tiga anak perempuan (SAL, NAP, NAJ) ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Rembau, Negeri Sembilan.
"Selama berada di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, dua anak laki-laki yakni STN dan SHS juga mendapat kesempatan untuk mengikuti sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru," tuturnya.
"KJRI Johor Bahru tak lupa mengimbau kepada Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku, jangan menggunakan calo supaya terhindar dari berbagai masalah keimigrasian," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait